Jika Pemerintah dan Polri Adil Ahok Pasti Dihukum dan Tidak Bisa Ikut Pencalonan Gubernur

Ahok Mulut Comberan - Jika Pemerintah dan Polri Adil Ahok Pasti Dihukum dan Tidak Bisa Ikut Pencalonan Gubernur
Kita semua sudah sama sama tahu bahwa ada kekuatan orang orang kuat dibelakang ahok sehingga walaupun ahok sudah dengan jelas dan terang terangan menghina dan melecehkan islam dia tidak tersentuh hukum, bahkan prosesnya saja sampai saat ini tidak ada, inilah indonesia kita, negara hukum bagi wong kecil dan melarat, bebas hukum bagi wong kuasa dan Konglomerat.
Presiden Jokowi yang katanya dulu mau membela wong cilik hanya janji politik busuk yang pada kenyataannya tidak ada janji jokowi yang berpihak kepada wong cilik, bahkan penistaan agama yang jelas nampak seperti yang sudah dilakukan ahok dibiarkan dan tidak diurus oleh Jokowi.

Mari kita lihat bagaimana pernyataan orang orang terkemuka mengenai Pelecehan Ahok beserta hukumnya:

Pengamat: Kalau Polri Adil, Sulit Bagi Ahok Berkelit dari Hukum
Pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dinilai tidak akan terpengaruh terhadap elektabilitas Ahok. Namun berbeda halnya jika Ahok terbukti bersalah telah menistakan agama.

"Kalau fakta-fakta konkret pelanggaran curi start kampanye dan perilaku menistakan agama berakhir dengan penalty atau punishment terhadap pejawat, maka hal ini akan berdampak terhadap akseptabilitas dan elektabilitasnya," ujar pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro kepada Republika.co.id, Senin (24/10).

Siti melihat sulit bagi Ahok untuk berkelit ketika fakta-fakta hukumnya ada dan aparat penegak hukum (dalam hal ini Bareskrim) adil dalam menegakkan hukum bagi siapapun yang melanggar.
Publik akan menilai dan merespons keputusan Bareskrim Polri, apakah menghukum atau melepaskan Ahok. Kedua keputusan tersebut akan memberi konsekuensi berbeda.

"Apalagi kalau sampai publik mengetahu peneriksaan tersebut ternyata basa-basi saja. Ini justru akan memicu kekecewaan, kedongkolan umat Islam dan atau kalangan yang menuntut ditegakkannya keadilan," ujarnya.

Masyarakat justru merasa tidak tenang ketika mereka merasa dibohongi. Dengan kata lain, kata Siti, kasus penistaan agama oleh Ahok menjadi salah satu taruhan serius penegakan hukum di Indonesia.
http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/16/10/24/ofjqqa377-pengamat-kalau-polri-adil-sulit-bagi-ahok-berkelit-dari-hukum

Polri Jangan Lamban Proses Kasus Dugaan Penistaan Agama Ahok
Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fikar Hajar mengatakan Bareskrim Polri harus bertindak cepat memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas kasus dugaan pelecehan Alquran. Hal tersebut untuk memberikan ketenangan kepada masyarakat.

"Polisi harus gerak cepat menanggapi aspirasi masyarakat, kalau tidak dikhawatirkan masyarakat (akan) menggunakan cara-caranya sendiri seperti tindak kekerasan," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Sabtu (22/10).

Menurutnya penyidik harus segera melanjutkan kasus Ahok ini menjadi penyidikan. Dengan begitu pemeriksaan bukan hanya berhenti pada para saksi dan juga saksi ahli maka juga dapat melakukan pemeriksaan kepada Ahok.

"Jadi kalau sekarang belum masuk ke penyidikan maka dimasukkan dulu ke penyelidikan, nah nanti dipanggil sebagai saksi, Pak Ahok pun dipanggil sebagai saksi kalau sudah penyidikan," ujarnya.

Ia menjelaskan, jika Polri sudah mendapatkan dua alat bukti seperti keterangan saksi dan keterangan saksi ahli, maka sudah bisa ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Ia mengingatkan jika Polri lamban memproses kasus ini, dikhawatirkan justru ada tindakan-tindakan yang akan dilakukan oleh masyarakat akan mengarah pada kekerasan.

"Kan sudah semua orang melaporkan, mendorong, nanti dikhawatirkan kalau polisi tidak cepat maka masyarakat akan melakukan caranya sendiri makanya polisi harus cepat," ujarnya.

Saat ditanyakan apakah lamanya penanganan kasus ini lantaran mantan bupati Belitung Timur tengah mencalonkan diri dalam Pilkada 2017 nanti. Menurutnya, antara Pilkada dan kasus dugaan penghinaan kepada Almaidah 51 sangat jelas berbeda.

"Ini harus dipisahkan, kasus ini tidak ada kaitannya dengan Pilkada, kan belum kampanye, belum apa-apa, kejadiannya kan masih jauh jadi tetap harus ditindak," ucapnya.
http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/16/10/22/ofg068354-polri-jangan-lamban-proses-kasus-dugaan-penistaan-agama-ahok

Dewan Pakar ICMI: Polri tak Perlu Izin Presiden untuk Periksa Ahok
Kasus penistaan agama yang membelit Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih menjadi polemik. Polisi sebagai pihak terdepan penyelidikan belum juga memeriksa Ahok.

Polemik semakin memanas ketika berada kabar bahwa polri menunggu izin Presiden untuk memeriksa sebagai pelaku tunggal penista agama.

"Kenapa Polri masih gunakan aturan tersebut.? Padahal aturan tersebut sudah dibatalkan oleh MK pada 26 September 2012 silam," kata Dewan Pakar ICMI Anton Tabah Digdoyo kepada Republika.co.id, Ahad (22/10).

Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) dipimpin Ketua Mahfud MD telah mengabulkan permohonan uji materi Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Pasal itu semula memuat ketentuan pemeriksaan dan penyidikan terhadap pejabat negara yang melakukan tindak kejahatan harus menggunakan izin tertulis dari Presiden.

Jadi Keputusan MK tersebut dengan tegas menyatakan bahwa  proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah yang melakukan tindak pidana kejahatan dapat dijalankan tanpa harus mendapat izin secara tertulis dari presiden.

"Karena itu jika ada penegak hukum yang masih gunakan aturan tersebut jelas tak beralasan sama sekali," ujar  Anton yang juga Ketua Penanggulangan Penodaan Agama.

Baca juga, Ribuan Demonstran Mulai Bergerak Tuntut Ahok Diproses Hukum.

Anton yang juga mantan sekretaris pribadi Presiden ke-2 Soeharto mengatakan, penistaan agama adalah kasus sangat serius karena memiliki keresahan sosial sangat tinggi. Sehingga wajar jika rakyat berunjuk rasa di berbagai tempat menuntut kasusnya cepat ditangani secara hukum bukan hanya umat di Indonesia tapi juga dunia.

Kemarahan umat ini bisa dipahami karena Alquran sangat mulia dan tak ada dusta di di dalamnya.  "Karena itu ratusan juta hanya menuntut supaya hukum dan keadilan ditegakkan tidak ada kaitannya dengan  politik apalagi dengan pilkada," katanya.
http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/16/10/23/ofh6co377-dewan-pakar-icmi-polri-tak-perlu-izin-presiden-untuk-periksa-ahok

Dari semua pernyataan diatas tidak ada satupun ada pernyataan yang membenarkan penangguhan ahok, jelas ada permainan politik dibalik bebasnya ahok dari hukum dan orang orang yang membela ahok yang jelas adalah jokowi, mega dan petinggi polri. semua orang orang inilah yang memandulkan hukum di indonesia.

GNPF-MUI Keluarkan Catatan Hukum Soal Kasus Al Maidah 51

Ahok Mulut Comberan - GNPF-MUI Keluarkan Catatan Hukum Soal Kasus Al Maidah 51
Ahok sampai saat ini masih belum dihukum juga, padahal sudah dilaporkan oleh sekian macam organisasi dan juga oleh muslim perorangan namun POLRI dan pemerintah indonesia tetap saja tidak mengindahkan semuanya diam untuk membela Ahok sang Penghujat Islam Durjana.

Namun GNPF-MUI tidak tinggal diam, GNPF-MUI Keluarkan Catatan Hukum Soal Kasus Al Maidah 51 >>
GNPF-MUI Keluarkan Catatan Hukum Soal Kasus Al Maidah 51
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF-MUI) merupakan organisasi yang terus mendesak polri mengusut tuntas kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok. Polri didesak segera memeriksa Ahok dan menetapkan sebagai tersangka.

Ketua GNPF-MUI, KH. Bachtiar Nasir mengatakan, GNPF-MUI telah mengeluarkan catatan hukum terkait kasus Ahok. Hal tersebut guna menjadi perhatian dan pertimbangan khusus bagi Bareskrim polri.

Bachtiar menjelaskan, dalam hukum pidana Pasal 156 (a) ‘menista’ dalam buku II bab xvi KUHP tidak perlu adanya “Animus in Juriandi” yaitu “niat untuk menghina” oleh Mahkamah Agung RI Perbuatan tersebut diartikan “dalam bentuk penghinaan” baca Mahkamah Agung RI No.37K/Kr/1957.21.12.1957 juncto no.71K/Kr/1973.14.7.1976.

“Hukum Pidana itu juga mengajarkan jika ada kejahatan (misdrijven) penegak hukum (baca a.I polisi/jaksa dll) dapat segera melakukan upaya preventif,” ujar Bachtiar dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (24/10).

Menurut Bachtiar, tidak perlu menunggu munculnya akibat dari perbuatan. Penegak hukum wajib langsung bekerja ketika ancaman terhadap kepentingan hukum yang hendak dilindungi muncul. Seperti tindakan menghasut, penghujatan terhadap Tuhan.

Bahkan, Bachtiar melanjutkan, dalam hukum pidana Belanda tindak pidana penghujatan terhadap Tuhan, Jaksa tidak perlu membuktikan bahwa dalam kenyataannya ada perasaan Ketuhanan yang tersinggung (Ps.147 sub 1 Sr). Pasal 156 (a), menurut Bachtiar, merupakan delik formil.

Delik formil yang dilarang adalah perbutannya bukan dampaknya. “Pembuktian delik formil adalah semudah membuktikan telapak tangan itu lebih putih dari punggung tangan,” kata Bachtiar.

Bachtiar mengatakan, cukup dicari alat buktinya berupa saksi yang melihat sendiri atau mendengar sendiri bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut. Selain itu, bukti tertulis berupa jadwal Ahok di Kepulauan Seribu.

Hal itu guna membuktikan Ahok benar ada di Kepulauan Seribu. Pernyataan Majlis Ulama Indonsia (MUI) juga perlu untuk dijadikan sebagai alat bukti. Di samping itu, penyidik juga bisa mengambil keterangan ahli yaitu dari MUI untuk memperkuat pernyataannya tentang penghinaan Alquran dan ulama juga ahli bahasa.

“Petunjuk dalam kasus ini adalah rekaman video yang beredar,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bachtiar menilai, tidak masuk akal jika KUHAP harus dikalahkan oleh Peraturan Kapolri (Perkap). Hal tersebut seperti yang disebutkan Kompolnas dan Humas Mabes Polri bahwa kasus Ahok diselesaikan berdasarkan Perkap.

Dengan begitu,Polri akan menunda kasus Ahok hingga pelaksanaan Pilkada serentak 2017 selesai. Menurut Bachtiar, hal tersebut tidak masuk akal karena dugaan penistaan agama oleh Ahok terjadi sebelum jadwal pilkada.

“Dengan demikian, yang berlaku adalah acontrario: Perkap yang harus mengalah kepada KUHAP. Jika acontrario maka, tak ada penundaan hukum,” tuturnya.

Jika Kapolri tetap melakukan penundaan proses hukum, itu artinya polri telah menjadi alat politik kekuasaan. Seharunya hukum yang lebih tinggi (KUHAP) mengalahkan yang lebih rendah (Perkap).

Bachtiar juga mencatat bahwa Kabareskrim menganggap materi laporan masih lemah dan perlu dikuatkan. Padahal, jika murni dalam rangka penegakan hukum maka pencarian bukti tersebut sudah dilakukan.

“Apabila proses pencarian bukti permulaan tersebut dibuat berbelit dan berputar-putar serta terkesan dilemahkan, maka sekali lagi kepercayaan masyarakat pada umumnya dan umat Islam pada khususnya kepada polri akan luntur. Hal ini mengakibatkan masyarakat mengambil jalan hukum sendiri,” kata Bachtiar.
http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/16/10/24/ofjfvn330-gnpfmui-keluarkan-catatan-hukum-soal-kasus-al-maidah-51

MUI dan NU harus bersatu usulkan hukuman buat Ahok secepatnya

Ahok Mulut Comberan - MUI dan NU harus bersatu usulkan hukuman buat Ahok secepatnya
Provokasi dari syi'ah dan juga dari golongan yang membenci islam saat ini semakin menjadi gara-gara ummat islam unjuk rasa dalam "Aksi Bela Islam" jum'at kemarin.
MUI dan NU harus segera mengambil tindakan tegas, cepat dan tepat, jangan biarkan harga diri muslim di injak injak seperti ini. jangan sampai ke depannya akan bermunculan Ahok ahok yang lain yang gonggongannya tidak kalah dengan ahok yang sekarang atau bisa saja lebih parah lagi.

Pelecehan Ahok ini bukan hanya pelecehan kepada Qur'an dan Islam, bahkan Ahok dan Pemerintah dan termasuk jokowi melecehkan hukum indonesia dengan tidak menghukum Ahok yang jelas jelas sudah melecehkan dan merendahkan Qur'an dan juga memaksakan keyakinannya kepada orang lain secara umum.
Sekarang ini harapannya ummat islam sangat besar kepada MUI dan NU, karena Insya Allah keduanya apabila bersatu akan lebih efisien.

Situs Syi'ah Bela Ahok Mengatasnamakan Masyarakat NTT

Ahok Mulut Comberan - Situs Syi'ah Bela Ahok Mengatasnamakan Masyarakat NTT
Pendukung Ahok sama sama kita ketahui bukanlah dari ummat islam namun hanya didukung oleh kelompok pembenci islam dan juga aliran sesat islam seperti syi'ah, liberal dan lain lain, dan juga didukung oleh sekelompok orang yang mencari makan dengan menjual imannya dan harga dirinya, disamping itu golongan munafik yang sudah biasa menghalalkan semua cara untuk menggapai apa yang ia inginkan.

Salah satu website syi'ah memosting artikel yang mengatasnamakan masyarakat NTT:

Masyarakat NTT Siap Bumi Hanguskan FPI Sampai Habis Jika Berani Mengancam Nyawa Ahok
Aksi Puluhan ribu massa dari FPI dan sejumlah ormas Islam berunjuk rasa untuk menuntut penangkapan Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama (Ahok) atas kasus dugaan penistaan agama jumat 14/10/2016 tampaknya masih saja menjadi topik pembicaraan netizen.
Hal ini selain dipicu oleh ulah imam besar FPI Habieb Rizieq yang secara terbuka menyerukan untuk membunuh Ahok, aksi tersebut juga masih menyerukan untuk tidak memilih pemimpin kafir.
Bahkan Habib Rizieq mengancam akan melakukan demo yang lebih besar lagi minggu depan bila Ahok belum ditangkap.
Di medsos hari ini dihebohkan postingan seorang pemuda kupang yang terang -terangan mengancam FPI.
Menurut pantauan redaksi dari komentar netizen, FPI dirasakan sudah meresahkan masyarakat dengan memperuncing isu SARA.
Padahal didaerah lain yang mayoritas non muslim, sangat mengargai muslim.
Seharusnya bila hanya membenci Ahok, tidak menggadang-gadang isu SARA sehingga masyarakat Indonesia di daerah lainnya tidak menjadi tersinggung.
Setelah status Gubernur Papua yang jadi viral, kini menyusul pemuda Kupang unjuk suara. Bahkan bisa jadi akan merambat ke daerah lain.
"Jika pemerintah tdk membubarkan FPI, maka kami Persatuan Pemuda NTT dari Timor Barat, Alor, Eks Timor Lezte, Sumba, Flores, dan Rote siap bubarkan FPI pengacau itu dgn cara kami sendiri..." tulis akun  Lasiga Pedroes di group FB " save ahok"
Postingan ini diposting 9 jam lalu dan sudah dishare 2.043 dan dilike sebanyak lebih dari 2400, dikomentari hampir 500 netizen.
"Belum termasuk P apua, Ambon dan Minahasa dengan pekik I Yayat U Santi, no rasa akang....... FPI! " tulis Akun Max Tamon
"Klau fpi mau mmburkn pa ahok mka kmi gbungan sluruh masyarkt indo yg berkedaultan dn berpancasilais akn mmbubrkn kusus perusak"NKRI ini dngn cara orang yahudi mnghncurkan musuh"ny,,," tulis  Akun Morres S. Mon
" ingin kedamaian tapi mengapa ada orang yg ingin membenci satu pihak yaitu kristen emang y indonesia ini negara fpi dan mui sehingga mereka membenci non muslim.non muslim juga punya hak untuk menjadi pemimpin bukan cuma muslim ini negara indonesia bukan negara muslim jadi siapapun berhak untuk menjadi pemimpin." tulis akun Arnoldus Gemo Smw:
"  ia setuju.....karena FPi bisa merusak hubungan toleransi beragama di Indonesia yang selama ini sudah terjalin harmonis.......jangan karena ulah sekelompok orang yang mengatas namakan agama merusak NKRI..." tulis Akun Iwan Ampulembang
 "Aliran arab vs aliran budaya indonesia yg beraneka ragam.... Jangan biarkan FPI berkembang karena aliran kekerasan dan pengacau...." tulis akun Akun Tonny Liemantoro
" Kami putra putri indonesia tidak suka klu FPI bertindak anarkis di negara kami tercinta Kami putra putri indonesia bertumbah darah untuk ke utuhan NKRI ,Kami putra putri indonesia berbagai macam suku,budaya,d agama .salam satu jiwa NKRI " tulis akun Akun Ade Anto

Jubir Tim Ahok: Pernyataan Habib Rizieq Harus Dipidanakan

Juru Bicara Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Ansy Lema menilai pernyataan Habib Rizieq di muka umum yang mengajak dan menghasut orang untuk melakukan kekerasan dan pembunuhan terhadap Basuki T. Purnama alias Ahok merupakan bentuk hate speech. Secara eksplisit, kata Ansy, Habib telah menebar kebencian beraroma SARA, bahkan mengajak melakukan tindak kekerasan.
"Jelas tindakan tersebut melanggar hukum dan karenanya harus dipidana. Kebebasan individu tidak bersifat mutlak. Kebebasan individu ada batasnya, yakni dibatasi oleh kebebasan individu lainnya. Prinsipnya, kebebasan individu tidak boleh mengancam kebebasan individu lainnya," ujar Ansy di Jakarta, Senin (17/10/16).
Karena itu, kata Ansy, kemerdekaan menyatakan pendapat tidak berarti bisa bebas bicara apa saja. Dalam tatanan demokrasi, menurut dia, prinsip kebebasan individu tidak boleh mengancam kebebasan individu lainnya sebab demokrasi tidak hanya bersenyawa dengan kebebasan, tapi juga dengan ketertiban dan keteraturan (Order beyond the freedom).
"Ini hakekat demokrasi yang bermartabat dan bertanggung jawab. Apalagi, kita tahu bahwa sejatinya salah satu tujuan dasar negara dibentuk adalah untuk melindungi hak hidup warganya, bukan justru meniadakan hak hidup individu. Negara wajib menjaga hak hidup individu," tandas dia.
Ansy menegaskan, hak hidup adalah hak asasi yang melekat pada setiap individu warga negara. Karena itu, negara wajib melindungi hak hidup warganya yang merupakan amanat konstitusi.
"Maka, terhadap Rizieq yang telah secara jelas mengancam hak hidup pihak lain, negara mestinya bersikap tegas terhadapnya karena ia telah terbukti mengancam hak hidup individu lain. Negara tidak bisa mendiamkannya, sebab mendiamkan sama dengan negara melakukan kekerasan dengam pembiaran," tutur dia.
Lebih lanjut, Ansy mengatakan ruang publik mestinya diisi gagasan dan ide cerdas guna melakukan edukasi politik pada publik, bukan sebaliknya menyemai benih-benih permusuhan dengan mengekaploitasi isu SARA.
"Adalah tanggung jawab semua pihak untuk melakukan edukasi politik. Kualitas demokrasi ditentukan oleh sejauh mana rakyat mampu berargumentasi secara cerdas dan etis," ungkap dia.
Tantangan kita dalam membangun demokrasi hari ini, kata dia adalah mentransformasi masyarakat dari masyarakat percaya (believing society) menuju masyarakat menalar (reasoning/understanding society). Semakin banyak masyarakat menalar berarti mutu kualitas demokrasi kita makin baik.
"Ilustrasinya, jika binatang buas semisal ular ditakuti karena bisanya, harimau karena taring dan cakarnya, badak karena culanya, maka manusia disegani dan dihormati karena pemikiran dan hatinya. Jika mengandalkan fisik dan kekerasan, manusia tidak mungkin bisa menaklukkan binatang buas. Demokrasi mencegah perbedaan diselesaikan dengan cara buas, tetapi dengan mengandalkan cara cerdas," pungkas dia.
http://www.islamnkri.com/2016/10/Masyarakat-NTT-Siap-Bumi-Hanguskan-FPI-Sampai-Habis-Jika-Berani-Mengancam-Nyawa-Ahok.html

Saya tertawa melihat postingan ini, selain sumbernya hanya mengambil dari status facebook yang kebenarannya benar benar tidak bisa dipertanggungjawabkan dan juga apa maksudnya memosting ancaman dari orang bodoh kayak Morres S. Mon CS?,
hanya orang bodoh yang menggunakan pemikiran orang bodoh, andaikata tulisannya untuk membantah itu syah syah saja, lah ini malah dijadikan informasi spesial haha...bodoh  kok dipelihara.

Buat Lasiga Pedroes CS sebaiknya kalian ngaca dulu, punya otak itu dipakai, paras sudah parah otak juga parah.
Kami tahu kalau bangsa seperti kalian memang sudah biasa hidup sebagai budak para cina, walau mata kalian tidak sipit seperti cina, namun otak kalian jauh lebih sipit dari matanya orang cina, kebodohan yang melekat begitu erat seerat dan sekuat warna hitam kulit kalian.

Nampak sekali kebodohan dan minimnya isi otaknya!!

Pelecehan Agama di Indonesia Sekarang Sudah Bebas

Ahok Mulut Comberan - Pelecehan Agama di Indonesia Sekarang Sudah Bebas
Pelecehan yang dilakukan oleh Ahok adalah sebuah simbol bahwasanya sekarang ini di indonesia sudah tidak ada toleransi dalam agama dan keyakinan, ummat agama apapun sekarang ini bebas mau melecehkan agama apapun, dimanapun dan kapanpun. hal ini terjadi di era jokowi dan ini salah satu langkah nyata revolusi mental jokowi.
Jadi untuk ke depannya ummat beragama harus lebih tabah saat ada pemeluk agama lain melecehkan agamanya karena itu termasuk kebijakan bapak jokowi yang sangat luar biasa.
Sudah siapkah anda dengan Revolusi Mental Ala Jokowi?
Siap Enggak Siap Ya Harus Siap, Ini Fakta!!!

Penghinaan Ahok Terhadap Islam

Ahok Mulut Comberan - Penghinaan Ahok Terhadap Islam
Ahok yang sudah sama-sama kita ketahui adalah seorang yang mempunyai Mulut yang sangat kotor tak bermoral layaknya Got dan Comberan selalu saja menyebarkan ucapan kotor yang sangat tidak manusiawi, bahkan baru baru ini menghina pemahaman ummat islam dengan mengucapkan “Jangan mau dibohongi pakai surat Al-Maidah ayat 51,”

Dalam sebuah potongan video, Ahok menuturkan, “Jangan mau dibohongi pakai surat Al-Maidah ayat 51,” saat bertemu dengan warga Kepulauan Seribu pada 27 September lalu. tempo.co/read/news/2016/10/07/064810420/dilaporkan-soal-penistaan-agama-ahok-paling-polisi-ketawa

Perkataan Ahok ini sudah jelas-jelas menghina keyakinan ummat islam, dan hal ini tidak boleh didiamkan, pemerintah harus mengambil tindakan tegas mengenai hal ini.
Tidak selayaknya kita yang hidup di indonesia dengan berbagai macam agama membiarkan orang menghina agama orang lain, dan yang sangat disayangkan kenapa sampai saat ini tidak ada tindakan dari pemerintah. ada apa dengan pemerintahan indonesia?