Jika Pemerintah dan Polri Adil Ahok Pasti Dihukum dan Tidak Bisa Ikut Pencalonan Gubernur

Ahok Mulut Comberan - Jika Pemerintah dan Polri Adil Ahok Pasti Dihukum dan Tidak Bisa Ikut Pencalonan Gubernur
Kita semua sudah sama sama tahu bahwa ada kekuatan orang orang kuat dibelakang ahok sehingga walaupun ahok sudah dengan jelas dan terang terangan menghina dan melecehkan islam dia tidak tersentuh hukum, bahkan prosesnya saja sampai saat ini tidak ada, inilah indonesia kita, negara hukum bagi wong kecil dan melarat, bebas hukum bagi wong kuasa dan Konglomerat.
Presiden Jokowi yang katanya dulu mau membela wong cilik hanya janji politik busuk yang pada kenyataannya tidak ada janji jokowi yang berpihak kepada wong cilik, bahkan penistaan agama yang jelas nampak seperti yang sudah dilakukan ahok dibiarkan dan tidak diurus oleh Jokowi.

Mari kita lihat bagaimana pernyataan orang orang terkemuka mengenai Pelecehan Ahok beserta hukumnya:

Pengamat: Kalau Polri Adil, Sulit Bagi Ahok Berkelit dari Hukum
Pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dinilai tidak akan terpengaruh terhadap elektabilitas Ahok. Namun berbeda halnya jika Ahok terbukti bersalah telah menistakan agama.

"Kalau fakta-fakta konkret pelanggaran curi start kampanye dan perilaku menistakan agama berakhir dengan penalty atau punishment terhadap pejawat, maka hal ini akan berdampak terhadap akseptabilitas dan elektabilitasnya," ujar pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro kepada Republika.co.id, Senin (24/10).

Siti melihat sulit bagi Ahok untuk berkelit ketika fakta-fakta hukumnya ada dan aparat penegak hukum (dalam hal ini Bareskrim) adil dalam menegakkan hukum bagi siapapun yang melanggar.
Publik akan menilai dan merespons keputusan Bareskrim Polri, apakah menghukum atau melepaskan Ahok. Kedua keputusan tersebut akan memberi konsekuensi berbeda.

"Apalagi kalau sampai publik mengetahu peneriksaan tersebut ternyata basa-basi saja. Ini justru akan memicu kekecewaan, kedongkolan umat Islam dan atau kalangan yang menuntut ditegakkannya keadilan," ujarnya.

Masyarakat justru merasa tidak tenang ketika mereka merasa dibohongi. Dengan kata lain, kata Siti, kasus penistaan agama oleh Ahok menjadi salah satu taruhan serius penegakan hukum di Indonesia.
http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/16/10/24/ofjqqa377-pengamat-kalau-polri-adil-sulit-bagi-ahok-berkelit-dari-hukum

Polri Jangan Lamban Proses Kasus Dugaan Penistaan Agama Ahok
Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fikar Hajar mengatakan Bareskrim Polri harus bertindak cepat memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas kasus dugaan pelecehan Alquran. Hal tersebut untuk memberikan ketenangan kepada masyarakat.

"Polisi harus gerak cepat menanggapi aspirasi masyarakat, kalau tidak dikhawatirkan masyarakat (akan) menggunakan cara-caranya sendiri seperti tindak kekerasan," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Sabtu (22/10).

Menurutnya penyidik harus segera melanjutkan kasus Ahok ini menjadi penyidikan. Dengan begitu pemeriksaan bukan hanya berhenti pada para saksi dan juga saksi ahli maka juga dapat melakukan pemeriksaan kepada Ahok.

"Jadi kalau sekarang belum masuk ke penyidikan maka dimasukkan dulu ke penyelidikan, nah nanti dipanggil sebagai saksi, Pak Ahok pun dipanggil sebagai saksi kalau sudah penyidikan," ujarnya.

Ia menjelaskan, jika Polri sudah mendapatkan dua alat bukti seperti keterangan saksi dan keterangan saksi ahli, maka sudah bisa ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Ia mengingatkan jika Polri lamban memproses kasus ini, dikhawatirkan justru ada tindakan-tindakan yang akan dilakukan oleh masyarakat akan mengarah pada kekerasan.

"Kan sudah semua orang melaporkan, mendorong, nanti dikhawatirkan kalau polisi tidak cepat maka masyarakat akan melakukan caranya sendiri makanya polisi harus cepat," ujarnya.

Saat ditanyakan apakah lamanya penanganan kasus ini lantaran mantan bupati Belitung Timur tengah mencalonkan diri dalam Pilkada 2017 nanti. Menurutnya, antara Pilkada dan kasus dugaan penghinaan kepada Almaidah 51 sangat jelas berbeda.

"Ini harus dipisahkan, kasus ini tidak ada kaitannya dengan Pilkada, kan belum kampanye, belum apa-apa, kejadiannya kan masih jauh jadi tetap harus ditindak," ucapnya.
http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/16/10/22/ofg068354-polri-jangan-lamban-proses-kasus-dugaan-penistaan-agama-ahok

Dewan Pakar ICMI: Polri tak Perlu Izin Presiden untuk Periksa Ahok
Kasus penistaan agama yang membelit Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih menjadi polemik. Polisi sebagai pihak terdepan penyelidikan belum juga memeriksa Ahok.

Polemik semakin memanas ketika berada kabar bahwa polri menunggu izin Presiden untuk memeriksa sebagai pelaku tunggal penista agama.

"Kenapa Polri masih gunakan aturan tersebut.? Padahal aturan tersebut sudah dibatalkan oleh MK pada 26 September 2012 silam," kata Dewan Pakar ICMI Anton Tabah Digdoyo kepada Republika.co.id, Ahad (22/10).

Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) dipimpin Ketua Mahfud MD telah mengabulkan permohonan uji materi Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Pasal itu semula memuat ketentuan pemeriksaan dan penyidikan terhadap pejabat negara yang melakukan tindak kejahatan harus menggunakan izin tertulis dari Presiden.

Jadi Keputusan MK tersebut dengan tegas menyatakan bahwa  proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah yang melakukan tindak pidana kejahatan dapat dijalankan tanpa harus mendapat izin secara tertulis dari presiden.

"Karena itu jika ada penegak hukum yang masih gunakan aturan tersebut jelas tak beralasan sama sekali," ujar  Anton yang juga Ketua Penanggulangan Penodaan Agama.

Baca juga, Ribuan Demonstran Mulai Bergerak Tuntut Ahok Diproses Hukum.

Anton yang juga mantan sekretaris pribadi Presiden ke-2 Soeharto mengatakan, penistaan agama adalah kasus sangat serius karena memiliki keresahan sosial sangat tinggi. Sehingga wajar jika rakyat berunjuk rasa di berbagai tempat menuntut kasusnya cepat ditangani secara hukum bukan hanya umat di Indonesia tapi juga dunia.

Kemarahan umat ini bisa dipahami karena Alquran sangat mulia dan tak ada dusta di di dalamnya.  "Karena itu ratusan juta hanya menuntut supaya hukum dan keadilan ditegakkan tidak ada kaitannya dengan  politik apalagi dengan pilkada," katanya.
http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/16/10/23/ofh6co377-dewan-pakar-icmi-polri-tak-perlu-izin-presiden-untuk-periksa-ahok

Dari semua pernyataan diatas tidak ada satupun ada pernyataan yang membenarkan penangguhan ahok, jelas ada permainan politik dibalik bebasnya ahok dari hukum dan orang orang yang membela ahok yang jelas adalah jokowi, mega dan petinggi polri. semua orang orang inilah yang memandulkan hukum di indonesia.

Posting Komentar